This campaign is now closed.



Hentikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan Lindungi Pekerja serta Rakyat Indonesia!


Kelas pekerja Indonesia tengah menolak upaya pemerintah Indonesia untuk mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Upaya percepatan pembahasan RUU ini dipandang sebagai bagian dari upaya memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk mengurangi upah dan hak-hak dasar pekerja serta rakyat Indonesia. Pemerintah Jokowi berargumen RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang akan merevisi 79 Undang-Undang ditujukan untuk menarik investasi, mendukung pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Namun kenyataannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja hanya akan mengancam buruh, rakyat dan lingkungan. Hal ini harus dihentikan.




Pesan anda akan di kirim ke alamat email berikut ini:
humas@ekon.go.id